REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku teror ancaman bom Hotel Sparks Tamansari, Jakarta Barat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (2/3). Pelaku diketahui berinisial R (26).
Aparat Polda Metro Jaya dibantu Polda Aceh berhasil membekuk R yang mengaku sebagai "panglima teroris" di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Sabtu (28/2), lalu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit telepon selular dan dua buah buku tabungan.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto mengatakan, R diduga kuat telah menebarkan teror ancaman bom dengan menghubungi resepsionis Hotel Sparks melalui saluran telepon pada Kamis (26/2) malam, lalu.
Heru juga mengatakan, R meminta uang sekitar Rp,40 juta kepada pihak manajemen hotel untuk disumbangkan ke yayasan panti asuhan dan tempat ibadah. Penelepon juga mengancam akan meledakkan hotel jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
"Dari keterangan pelaku, dia memaksa pihak hotel dan mengancam mereka akan meledakan hotel bila tidak dipenuhi," kata Heru.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung menyelidiki pelaku. Ketika diketahui telepon berasal dari Aceh, Polda Metro Jaya segera memerintahkan untuk menyisir Aceh bekerjasama dengan Polda setempat. Polisi melakukan penangkapan terhada R dan melakukan penggeladahan rumah pelaku.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti sebuah handphone," kata Heru.
Heru menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap R terkait motif aksi terornya. Untuk sementara, pelaku akan dijerat pasal 335 dan 336 kuhp tentang tindakan tidak menyenangkan tentang pemaksaan dan pengancaman.
"Kita juga akan dalami apakah ada indikasi kelompok dan jaringan teroris, kalau ada indikasi ke sana akan dikenakan Perpu nomor 1 tahun 2012," ujar Heru.