Selasa 24 Feb 2015 17:10 WIB

Agung Laksono Gembira Terhadap Putusan Pengadilan

Ketum Partai Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono (tengah).
Foto: Antara
Ketum Partai Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono menyatakan gembira dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menolak gugatan yang diajukan Golkar kubu Aburizal Bakrie.

"Kami tidak ingin mengatakan (putusan PN Jakbar) ini sebuah kemenangan, kami hindari pernyataan itu karena tidak bersahabat. Kami menerima putusan itu," kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (24/2).

Dia mengatakan pihaknya gembira dengan putusan PN Jakbar itu agar perselisihan Golkar diselesaikan melalui mekanisme internal. Menurut dia perselisihan internal partai belum selesai sehingga menjadi dasar putusan PN Jakpus dan PN Jakbar mengembalikan perselisihan itu di internal partai.

"Putusan PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat mengembalikan ke internal partai agar sesuai dengan UU Partai Politik dan peraturan MA untuk diselesaikan melalui Mahkamah Partai," katanya.

Dia menilai putusan PN Jakbar memperkuat putusan PN Jakpus dan putusan itu arif diambil pengadilan. Menurut dia pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi perintah MP dan akan mengikuti amar putusan PN Jakbar.

Ketua DPP Golkar hasil Munas Jakarta Lawrens Siburian menggatakan putusan PN Jakbar itu menegaskan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili karena ada pasal 32 dan pasal 33 UU Partai Politik. Dia menjelaskan ketika putusan PN Jaksel, kubu ARB meminta pihaknya tidak mengajukan kasasi.

"Ketika PN Jakbar memutuskan maka seharusnya kubu sana mengikuti putusan itu. Karena yang berwenang menyelesaikan perselisihan partai adalah Mahkamah Partai," ujarnya

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar dalam putusan sela yang dibacakan hari ini.

Hakim Oloan juga memutuskan, menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan PN jakbar untuk mengadili sengketa. Ketiga menurut dia menghukum pengguat untuk membayar biaya perkara senilai Rp 1.216.000.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement