Rabu 18 Feb 2015 11:55 WIB

Tak Lantik BG, DPR Bisa Makzulkan Jokowi

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Saatnya Jokowi Ambil Keputusa
Saatnya Jokowi Ambil Keputusa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Survei Lintas Nusantara (SLN), Emrus Sihombing menilai Presiden Joko Widodo sebaiknya segera melantik Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri.

Emrus menjelaskan jika tak segera dilantik, ada konsekuensi politik yang bisa diterima oleh Jokowi. Menurutnya DPR RI bisa mengajukan hak angket dan dilanjutkan dengan interpelasi. Bila DPR RI melalui voting menolak keterangan presiden, ini bisa berujung impeachment.

"Ini bisa terjadi karena dengan tidak dilantiknya BG membuat DPR RI merasa tidak dihargai," katanya, Rabu (18/2).

Ia melanjutkan saat ini semua proses politik terkait BG oleh DPR RI sudah selesai dilakukan. BG, kata dia, sudah menjalani fit and proper tes oleh DPR RI dan dinyatakan lulus. Mekanisme setelah itu berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, presiden wajib melantik BG.

"Jika Jokowi tidak melantik BG, dia juga mengingkari janji politiknya. Soalnya dulu Jokowi selalu bilang untuk menunggu hasil putusan praperadilan baru," ujarnya.

Sebelumnya praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan BG, Senin (16/2). Hakim menilai penetapan tersangka untuk BG oleh KPK adalah tidak sah.

Dengan keluarnya putusan sidang tersebut, otomatis sprindik KPK terkait penetapan tersangka BG tak sah dan tak berdasar secara hukum.

KPK dalam kasus ini menjerat BG terlibat dalam gratifikasi dan rekening gendut. Kasus ini diduga terjadi saat BG menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri tahun 2003-2006.

BG dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement