Ahad 15 Feb 2015 06:06 WIB

Prolegnas 2015 Lebih Realistis

Sebastian Salang
Sebastian Salang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai jumlah prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2015 realistis untuk dilakukan selama setahun.

"Kalau dilihat DPR periode sekarang membuat rencana prolegnas lebih realistis karena mereka tidak bombastis seperti DPR sebelumnya," kata Kordinator Formappi Sebastian Salang, Sabtu (14/2).

Ia mengatakan, jumlah RUU yang ideal untuk dibahas dan disahkan dalam setahun adalah sebanyak 22, untuk itu target prioritas sebanyak 37 yang telah ditetapkan DPR masih masuk dalam kadar realistis jika DPR mau bekerja keras.

Penetapan jumlah prioritas prolegnas yang realistis, menurut dia merupakan awal yang baik bagi DPR agar kinerjanya berkualitas dalam membahas dan menetapkan undang undang.

Penentuan prioritas itu, kata dia, dikaitkan dengan rencana strategis yang dibuat sehingga ia menaruh harapan 37 RUU tersebut direalisasikan menjadi UU.

Sementara itu, politik legislasi, ujar dia, harus bersinergi dengan rencana pemerintah jangka lima tahunan dan tahunan agar dua-duanya berhasil membawa kemakmuran bagi rakyat.

Terkait kriteria dalam menentukan RUU prioritas, ia menilai hal tersebut akan selalu diwarnai kepentingan politik partai.

Untuk itu, ia meminta DPR memelopori proses legislasi yang transparan dan akuntabel dalam menentukan prioritas RUU dalam prolegnas.

Transparansi dan akuntabilitas, ujar dia, juga akan mengurangi kecurigaan masyarakat bahwa penentuan prioritas hanya untuk kepentingan partai dengan tujuan tertentu.

"Kepentingan tidak bisa tidak ada sama sekali, tapi untuk menghindari kecurigaan masyarakat, DPR harus mengatakan apa kepentingannya dalam setiap RUU yang menjadi priotitas, agar masyarakat tahu," kata dia.

Sebelumnya, DPR RI melalui Sidang Paripurna menyetujui 37 Rancangan Undang-Undang prioritas 2015 dan 157 RUU untuk prolegnas 2015-2019 melalui barometer teknis dan prosedural.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement