Kamis 12 Feb 2015 14:36 WIB

KPK Periksa Wakil Presiden Pertamina EP

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Wakil Presiden PT Pertamina EP Elizar P Hasibuan (kiri)
Foto: pertamina-ep
Wakil Presiden PT Pertamina EP Elizar P Hasibuan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Kali ini, KPK memanggil Wakil Presiden PT Pertamina EP Elizar P Hasibuan sebagai saksi.

"Elizar Hasibuan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SAM (Suroso Atmo Martoyo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (12/2).

Selain Elizar, KPK juga memeriksa pensiunan PT Pertamina, Burhanudin sebagai saksi untuk perkara yang sama.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka.

PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dikenakan denda 12,7 juta dolar AS. Sehingga di Indonesia, kasus ini lebih dikenal sebagai 'kasus Innospec'.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005.

Uang suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu dilarang di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Penyidikan kasus ini sempat terhenti sejak Willy dan Suroso ditetapkan sebagai tersangka pada 2011-2012. KPK tidak membantah bahwa kasus Innospec butuh waktu ekstra lantaran kasus ini dinilai berbeda dengan kasus-kasus yang biasa ditangani lembaga antirakorupsi itu.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina memiliki perbedaan dengan kasus lain karena melibatkan perusahaan luar negeri.

Dalam prosesnya, KPK sedikit terkendala dengan mekanisme mutual legal assistance (MLA) yang harus disepakati pihak Indonesia dengan Inggris dalam penyidikan kasus ini.

"MLA ini merupakan jalan penghubung koordinasi dan itu butuh waktu. Kami sudah pergi ke Inggris menggelar pemeriksaan melalui mekanisme MLA," kata Bambang beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement