REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan sebenarnya Presiden Joko Widodo sudah tidak lagi mempunyai hak prerogatif dalam memilih Kapolri. Sebab hak itu sudah terbagi dengan lembaga legislatif.
Margarito mengatakan salah kaprah jika hingga hari ini presiden merasa masih punyak hak prerogatif terkait pemilihan Kapolri. Menurutnya hak prerogatif murni presiden sudah terbagi dengan UU yang mengatur bahwa pemilihan pimpinan harus meninta fit and propertest dari DPR.
"BG dipilih kan sudah sesuai prosedur konstitusi, tidak ada lagi itu prerogatif murni," ujar Pakar Hukum Tata Negara ini di PN Jaksel, Rabu (11/2).
Margarito menjelaskan arti dari prerogatif sendiri secara harfiah adalah hak yang tidak bisa dibagi lagi oleh siapapun. Jika menyandarkan wewenang presiden dalam UUD 45, wewenang tersebut juga sudah dijelaskan dalam UU Kapolri yang menyebut pemilihan Kapolri juga harus meminta pertimbangan DPR.
"Sementara untuk prinsip pencopotan jabatan, itu baru bisa dibilang hak prerogatif. Sebab pencopotan jabatan seseorang hanya bisa dilakukan oleh orang yang melantiknya tanpa harus mempertimbangkan pendapat dari pihak lain," jelasnya.