Selasa 10 Feb 2015 06:46 WIB

Yusril: Penolakan Grasi tak Bisa Digugat

Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.
Foto: News.com
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menyatakan penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo yang diajukan dua narapidana mati berkewarganegaraan Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tidak bisa digugat.

"Presiden memberikan grasi (berdasarkan pertimbangan) posisinya tidak sama dengan pejabat Tata Usaha Negara. Jadi grasi tidak termasuk putusan pejabat Tata Usaha Negara," kata Yusril, saat meresmikan kantor hukum Ihza and Ihza di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (9/2).

Ia mengaku sempat mengajukan gugatan ke pengadilan terkait hal itu, namun ditolak karena grasi bukan keputusan pejabat Tata Usaha Negara, melainkan grasi merupakan hak kepala negara yang diatur oleh Undang-Undang.

"Sudah ada yuridis prudensi bahwa grasi tidak bisa di-PTUN-kan," imbuh pengamat hukum tata negara itu.

Sehingga, lanjut Mantan Menteri Hukum dan HAM pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri itu, eksekusi mati terhadap dua terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sudah otomatis bisa dilaksanakan oleh eksekutor.

Apalagi pengajuan Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya itu sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

"Kalau, misalnya, Pengadilan Negeri dianggap PK tidak memenuhi syarat dan novum (bukti baru) tidak cukup dan ditolak oleh hakim pengadilan, maka saat itu bisa dieksekusi (mati)," imbuhnya.

Peluang kedua narapidana mati yang menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram itu nampaknya sudah tertutup setelah grasi atau pengampunan telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya telah menolak PK yang diajukan oleh kuasa hukum keduanya yakni Todung Mulya Lubis. Kuasa Hukum kedua narapidana berkewarganegaraan Australia, Todung Mulya Lubis dalam pekan ini berencana untuk mendaftarkan gugatan atas penolakan grasi mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement