REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memastikan penurunan tarif angkutan umum kota (angkot) sebesar Rp 500. Keputusan tersebut berlaku Jumat (23/1).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky E M Gustiadi mengungkapkan kepastian itu keluar setelah surat keputusan terkait penurunan tarif sudah ditandatangani oleh Wali Kota Bandung. "Alhamdulillah hari ini sudah ditandatangani oleh Pak Wali melalui surat No 551.2/kep.098-dishub/2015 tentang tarif penumpang angkutan tertanggal 22 Januari 2015," kata Ricky di Balai Kota Bandung, Kamis (22/1).
Ricky mengatakan setelah ditandatangani surat keputusan akan segera disebarkan kepada pengusaha dan pengemudi angkutan untuk diikuti. "Berlaku untuk semua trayek dengan jumlah 38 trayek di Kota Bandung," ujarnya.
Besaran penurunan sebesar Rp 500 ini menurut Ricky sudah mempertimbangkan biaya operasional kendaraan yang terimbas dari penurunan BBM. Angkanya berada di kisaran 10 sampai 15 persen. Sedangkan harga variabel seperti suku cadang, oli dan sebagainya tidak masuk dalam perhitungan. Beberapa pihak juga telah sepakat mengenai besaran penurunan tersebut.
"Tidak ada penolakan kan sudah kesepakatan semua ini," kata Ricky.