REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto menegaskan Presiden Joko Widodo masih menunggu perkembangan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Posisi dari Presiden tetap sama bahwa ada 2 (dua) proses tentang pergantian Kapolri ini. Proses politiknya relatif sudah selesai ketika DPR memberikan persetujuan, sekarang memberi kesempatan kepada Pak Budi Gunawan untuk menyelesaikan dulu proses hukumnya, dan selama itu terjadi Pak Budi Gunawan pelantikannnya sebagai Kapolri ditunda," jelasnya di Istana Bogor, Jabar, Kamis (22/1) siang.
Mengenai komunikasi dengan partai-partai koalisi pendukungnya, Seskab kembali menegaskan, bahwa sampai saat ini belum ada perubahan atau arahan perubahan apa pun dari Presiden tentang posisi Presiden terkait proses politik dan hukum tentang pergantian Kapolri
Saat didesak wartawan mengenai kemungkinan Komjen Budi Gunawan mengundurkan diri atau non aktif selama menghadapi proses hukum di KPK, Andi mengatakan yang diputuskan Presiden Jokowi seperti yang disampaikan di hari Jumat (16/1) malam itu, tidak ada perubahan sama sampai sekarang.
Selain itu, ia menegaskan proses hukum tentang penetapan pak Budi Gunawan sebagai tersangka itu sepenuhnya diserahkan ke penegak hukumnya dan kKepada individu pak Budi Gunawan sendiri.
"Itu yang diberikan kesempatan oleh Pak Jokowi terutama tentang individu pak Budi Gunawan sehingga Pak Budi Gunawan belum dilantik sebagai Kapolri," jelasnya.
Sampai kapan proses penundaan ini? “Maksimal sampai ada kejelasan status dari pak Budi Gunawan,” pungkas Seskab Andi Wijayanto. (Humas Setkab/ES)
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan menunda pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan sampai proses hukum selesai.
Sementara, karena Jendral Sutarman sudah diberhentikan dari jabatan Kapolri, maka Presiden Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Kapolri.