Rabu 14 Jan 2015 21:50 WIB

KPK Akan Periksa Suryadharma Ali Bulan Depan

KPK menggeledah kantor Menteri Agama Suryadharma Ali, menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi haji.
Foto: Aditya Pradana P/Republika
KPK menggeledah kantor Menteri Agama Suryadharma Ali, menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada bulan depan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Akhir bulan ini rencananya seluruh saksi yang berkaitan dengan kasus SDA (Suryadharma Ali) akan di-'final touch', diselesaikan, sehingga setelah itu akan dilakukan langkah-langkah lain salah satunya adalah mudah-mudahan mempercepat pemeriksaan SDA," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (14/1).

KPK dalam perkara ini baru menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka.

"Pemeriksaan di Arab Saudi dilakukan awal Desember 2014 hingga sekitar minggu ketiga Desember 2014. Pemeriksaan dilakukan bersama-sama penyidik dan ahli dari lembaga negara yang biasanya punya otoritas untuk menghitung kerugian negara," tambah Bambang.

KPK juga akan mendapatkan nilai kerugian negara akibat korupsi kasus tersebut dalam waktu dekat.

"Dan mestinya hari ini hasil final jumlah kerugian negara sudah bisa diserahkan tapi karena satu dan lain hal belum bisa dikirimkan. Mudah-mudahan awal minggu depan atau akhir minggu depan rumusan kerugian negara sudah berhasil diselesaikan," jelas Bambang.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement