REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie menggugat balik Agung Laksono.
Agung digugat sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulisnya mengatakan, gugatan telah didaftarkan Aburizal Bakrie yang didampingi pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/1).
Bambang mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Aburizal tersebut, mendapat dukungan dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I dan DPD II Partai Golkar, serta Ormas Partai Golkar se-Indonesia. Hal itu, katanya, sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan di tubuh Partai Golkar.
Anggota Komisi III DPR ini menilai pelaksanaan Munas Partai Golkar di Bali sudah sesuai AD/ART partai dan diikuti seluruh pemilik suara sebagaimana aturan partai. Yakni pimpinan DPD I tingkat provinsi, pimpinan DPD II tingkat kabupaten/kota, serta ormas seluruh Indonesia.
Bambang menjelaskan ada beberapa pertimbangan mengapa jalur hukum menjadi pilihan terbaik saat ini. Pertama, katanya, lebih cepat dan memiliki kepastian hukum dan kedua, untuk menghindari perpecahan serta mengakhiri pendudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu.
Menurutnya, sesuai amanah Pasal 33 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui pengadilan negeri itu, akan memiliki keputusan paling lama 60 hari.
Karenanya, kata dia, penyelelesaian melalui jalur pengadilan tidak sampai menggerus elektabilitas Partai Golkar pada Pemilu Legislatif 2019 sebagaimana dikhawatirkan oleh para kader, tokoh, sesepuh, dan pendiri Partai Golkar.
Menurut Bambang, jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan mulai pekan depan maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang, perselisihan internal partai Golkar sudah selesai dan memiliki kepastian hukum.