Rabu 24 Dec 2014 19:18 WIB

Menteri Susi: Besok, 1928 Kapal Vietnam di Natuna Harus Pergi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
 Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menjelaskan perkembangan penangkapan kapal ilegal fishing dan transhipment di Jakarta, Senin (8/12). (Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menjelaskan perkembangan penangkapan kapal ilegal fishing dan transhipment di Jakarta, Senin (8/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal Vietnam yang singgah di Kepulauan Natuna mulai besok, Kamis (25/12) harus pergi dari perairan Indonesia. Sebab, sesuai perjanjian yang ada, kapal Vietnam yang jumlahnya 1928 itu tidak boleh lagi berada di Indonesia.

"Dan untuk besok tanggal 25 (Desember), berarti untuk yang Vietnam pun sudah selesai dan tidak boleh lagi ada di perairan kita," katanya usai bertemu pimpinan KPK di gedung lembaga antikorupsi itu, Rabu (24/12).

Dalam pertemuannya dengan pimpinan KPK, Susi meminta dukungan dari semua pihak untuk membabat pelaku pencurian ikan. Menurutnya, pencurian ikan yang terjadi di Indonesia sudah tidak bisa dibiarkan lagi karena banyak sekali kekayaan laut yang hilang akibat tindakan tersebut.

Dia mencontohkan, adanya kapal-kapal dari Vietnam yang meminta izin untuk singgah di Indonesia mengindikasikan banyaknya kapal-kapal asing yang lalulalang di sekitar perairan Indonesia. Kejadian itu menurut Susi menjadi clue bahwa Vietnam negara kecil saja mempunyai kapalnya begitu banyak, apalagi negara lain.

Menurutnya kapal itu tidak bisa dibilang kecil. Kapal kecil ukuran mereka, kata dia, minimal 70 gross tonage (GT). Sementara kapal-kapal milik nelayan Indonesia, 70 GT merupakan yang paling besar. Kapal-kapal Tiongkok dan Thailand, kata dia, ukurannya jauh lebih besar.

"Jadi jangan anggap itu sampan. Bisa dibayangkan negara yang lebih besar pasti lebih banyak lagi," ujarnya.

Susi meminta bantuan dari media dan lembaga antikorupsi itu untuk terus mengawal penegakan hukum terhadap pelaku pencurian ikan. Menurutnya, dua elemen yang bisa mengawal ini adalah media massa dan KPK.

"Selain dari itu nggak bisa," ucapnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lau pemerintah Vietnam meminta izin bagi kapal-kapalnya untuk 'mengungsi' di perairan Indonesia untuk menghindari topan hagupit. Susi menyatakan apresiasinya atas sikap pemerintah Vietnam yang secara santun memintakan izin tersebut.

"Penghargaan saya berikan kepada pemerintah Provinsi Ba Ria Vung Tau atas niat baiknya," kata Susi waktu itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement