Senin 22 Dec 2014 11:18 WIB

Dana Penghematan Anggaran Kemendagri untuk Biayai Program Nawacita

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jakarta, Jumat (19/12)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jakarta, Jumat (19/12)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Dana hasil penghematan anggaran Kemendagri dialokasikan untuk pelaksanaan sembilan agenda prioritas atau Program Nawacita, khususnya pembangunan infrastruktur daerah dan kepentingan masyarakat luas serta pemerataan pembangunan.

"Terkait dengan kebijakan penghematan anggaran, telah ditetapkan pagu penghematan Kemendagri mencapai di atas Rp 592 miliar. Anggaran ini akan dialihkan untuk mendanai prioritas kegiatan pembangunan (Nawacita)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Senin (22/12).

Hal itu dikemukakan Mendagri sebelum menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2015 kepada para direktur jenderal.

 

Adapun ruang lingkup program dan kegiatan pada tahun anggaran 2015, kata Tjahjo, meliputi penjabaran Nawacita yang kemudian dijabarkan dalam 43 fokus prioritas pembangunan, dan 22 di antara sasaran itu terkait dengan ruang lingkup Kemendagri program percepatan (quick wins) dan program lanjutan.

Mendagri menyebutkan ada 20 program quick wins dan delapan program lanjutan dari Presiden RI Joko Widodo yang lingkup tugas tanggung jawab dan prioritas Kemendagri.

Tjahjo yang juga mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan menekankan bahwa sasaran prioritas kementeriannya itu sebagai rencana kerja Kemendagri.

Kemendagri, kata Tjahjo, akan mengikuti aturan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan melalui penyesuaian Undang-Undang tentang Perubahan atas UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.

Perhatian serius, kata Mendagri, juga diarahkan pada program pelaksanaan reformasi birokrasi yang diprioritaskan pada upaya memotong jalur dan mempercepat perizinan secara terpadu, peningkatan pelayanan publik, peningkatan disiplin, dan profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS) jajaran Kemendagri.

"Selain itu, memberikan arah pada daerah untuk berani melakukan inovasi-inovasi pembangunan di daerah demi kemaslahatan masyarakat," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement