Selasa 02 Dec 2014 21:31 WIB

Tim Kuasa Hukum Guru JIS Menilai Dakwaan JPU Janggal

Hotman Patis Hutapea
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Hotman Patis Hutapea

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong, terdakwa kasus dugaan perbuatan asusila menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Patra M Zen, salah seorang anggota tim kuasa hukum dua guru JIS mengatakan kejanggalan pertama adalah tentang kapan terjadinya dugaan perbuatan asusila. JPU tidak menyebutkan dengan pasti kapan terjadinya kasus itu, namun hanya mengatakan pada waktu yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti.

"Hal tersebut melanggar Pasal 143 KUHAP yang mensyaratkan harus jelas waktu kapan dilakukannya tindak pidana, dengan ancaman dakwaaan batal demi hukum," tegasnya, Selasa (2/12).

Patra melanjutkan, berdasarkan dakwaan dari JPU pihaknya semakin yakin jika ada unsur pemaksaan dalam kasus ini, karena waktu kejadian yang dituduhkan tidak diketahui secara pasti.

"Padahal harusnya sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, berkas perkara seharusnya disempurnakan dengan dilakukannya pemeriksaan tambahan oleh penyidik sampai bukti-buktinya jelas menunjukkan ada suatu tindak pidana," jelasnya.

Hotman Paris Hutapea, anggota tim kuasa hukum lainnya juga menilai dakwaan JPU janggal. Sebab jaksa menyebutkan dalam surat dakwaan bahwa dugaan perbuatan asusila tersebut mungkin terjadi pada bulan Januari 2013, sementara visum terhadap korban baru dilakukan sekitar 1,5 tahun atau pada bulan Juni 2014.

"Apakah hal ini masuk diakal, visum yang dilakukan 1,5 tahun masih bisa menggambarkan kondisi anak jika tuduhannya dilakukan di Januari 2013." ujarnya.

Sementara itu, dalam surat dakwaaan, disebutkan dugaan perbuatan asusila terjadi di tahun 2014, tanpa menyebutkan terjadinya di bulan berapa. Ini juga menjadi tidak masuk diakal, sebab bila dugaan perbuatan asusila terjadi tahun 2014, tanpa menyebutkan bulan berapa, ini bisa kapan saja terjadi, seperti di bulan Mei, Juni, Juli 2014.

Sedangkan anak sudah divisum pada bulan Maret 2014. Hal ini juga menunjukkan kejanggalan karena visum  lebih dulu dilakukan dari tanggal kejadian dugaan dugaan perbuatan asusila.

Hotman melanjutkan, tim kuasa hukum merasa terpanggil untuk membela para kedua guru ini, yang ditahan ratusan hari tanpa ada saksi fakta dan tanpa ada bukti. Adapun dalam kasus ini, Hotman Paris Hutapea bertindak probono sebagai bukti dukungannya terhadap JIS, sekolah tempat putra-putrinya menimba Ilmu.

"Kami melihat adanya dugaan rekayasa dalam kasus ini. Hanya karena JIS menolak membayar tuntutan ganti rugi yang awalnya sebesar US$13,5 juta yang kemudian ditingkatkan menjadi US$125 juta” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement