Selasa 18 Nov 2014 14:45 WIB

Naikkan Harga BBM, Jokowi Langgar Hukum?

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Meme sindiran tentang kebijakan kenaikan harga BBM oleh Presiden Jokowi
Foto: Foto meme dari akun @ridwanfan
Meme sindiran tentang kebijakan kenaikan harga BBM oleh Presiden Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat ini tengah mengkaji kemungkinan ada pelanggaran Undang-Undang oleh Presiden Joko Widodo dengan kebijakannya menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini ditegaskan ketua fraksi PKS, Jazuli Juwaini setelah rapat pleno internal fraksi PKS di DPR RI.

"Kita sedang mengkaji apakah Presiden melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2013 tentang APBN tahun 2014," kata Jazuli Juwaini, Selasa (18/11).

Dalam UU tersebut, kata Jazuli, di pasal 14 ayat 13 ditegaskan anggaran untuk subsidi energi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

Faktanya, ia melanjutkan, kenaikan harga BBM oleh pemerintah justru dilakukan saat harga minyak dunia sedang turun drastis. Padahal, dalam UU tersebut memberi kelonggaran pada pemerintah dapat menambah subsidi dalam realisasi untuk menyesuaikan dengan harga minyak dunia yang naik.

Saat ini harga minyak dunia turun di kisaran 80 Dolar AS per barel. Namun, Jokowi tetap pada pendiriannya menaikkan harga BBM sebesar Rp 2.000. Alasannya, dengan menaikkan harga BBM pemerintah mengurangi subsidi BBM sehingga mampu menghemat keuangan negara sebanyak Rp 100 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement