REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta belum melakukan penghitungan untuk menentukan besaran tarif baru angkutan umum pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun Organda memperkirakan aksi menaikan tarif secara sepihak saat ini tidak bisa dihindari.
"Kami tidak memungkiri beberapa sopir dan operator angkutan umum sudah menaikan tarif secara sepihak. Tapi, untuk hal ini kami hanya bisa memberi teguran," ujar DPD Organda Safruan Sinungan, Selasa (18/11).
Ia menjelaskan lembaganya berfungsi sebagai regulator tarif angkutan umum di Ibu Kota. Oleh karena itu untuk tindakan sopir maupun operator yang mengambil keputusan sepihak Organda DKI mengaku tidak bisa mengambil tindakan maupun sanksi.
Sejauh ini, Organda DKI telah memberikan himbauan kepada para sopir dan operator angkutan umum seperti bus kota, mikrolet, dan taksi. Mereka meminta agar seluruh operator dan sopir angkutan itu untuk menunggu pemerintah mengeluarkan kebijakan resmi tentang kenaikan tarif.
Penghitungan tarif untuk menaikan tarif angkutan umum di Ibu Kota juga akan dilakukan oleh Organda DKI. Setelah selesai, usulan kenaikan tarif tersebut akan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta.
"Dalam pekan ini kami akan memberikan usulan itu pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, kami harap bisa secepatnya dipertimbangkan," jelasnya.