REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Tarif baru angkutan umum (angkot) di Kota Bogor telah ditetapkan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Tarif baru dikeluarkan sebagai dampak dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang mulai berlaku hari ini.
"Warga Bogor, agar tdk ada perbedaan2 tarif, dishub dan organda tetapkan tarif angkot menjadi 3500 utk umum , SMK, SMA. Utk SD, SMP 2500," ujar Bima Arya melalui akun Twitter @BimaAryaS, Selasa (18/11).
Tarif angkot Kota Bogor untuk umum naik sebesar Rp 1.000, dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500. Sedangkan tarif angkot untuk pelajar naik sebesar Rp 500, dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500.
Tarif baru angkot Bogor sebelumnya telah diajukan oleh Organisasi Angkatan Darat (Organda) dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Darat (DLLAJ) ke Pemkot Bogor. Ajuan tarif diberikan kepada Pemkot beberapa minggu sebelum pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Sebagai langkah antisipasi, rumusan telah kami ajukan untuk disahkan Wali Kota sebelum harga BBM naik," ujar Ketua Organda Kota Bogor, Mohammad Ischak, Selasa (18/11).
Menurutnya, Organda telah memiliki tarif resmi untuk angkot tepat setelah BBM naik. Hal itu mencegah adanya pengemudi yang menaikkan tarif sesuka hati. Pada Senin (17/11) di Istana Negara, Presiden Jokowi telah menetapkan harga BBM baru yang mulai berlaku pada 18 November pukul 00:00 WIB.
Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 per liter. Harga solar per liter dari Rp 5.500 per liter menjadi Rp 7.500 per liter.