Kamis 13 Nov 2014 13:56 WIB

Saksi Ahli: Ponsel Antasari Harus Disalin

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Antasari Azhar
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (13/11).

Dalam sesi pertama tentang SMS gelap, pihak Antasari selaku pemohon menghadirkan beberapa orang, yaitu Ahli IT dari ITB Agung Harsoyo serta dua saksi, yaitu adik almarhum Nasrudin, Andi Syamsudin dan Boyamin. Agung Harsoyo merupakan ahli IT yang juga terlibat dalam sidang praperadilan Antasari dengan gugatan yang sama tahun lalu.

Menanggapi pertanyaan Antasari mengenai alasan kendala penyidik dalam mengusut kasus tersebut karena ketiadaan telepon selular miliknya dan Nasrudin, Agung mengatakan, penyidik seharusnya membuka call detail record (CDR) dari operator kedua ponsel tersebut.

"Penyidik berhak menelusuri CDR. Penyidik dapat meminta pada operator untuk menelusuri pendalaman terkait transaksi, seingat saya bulannya Februari Maret 2009. Operator akan membuka kalau yang meminta adalah pihak berwenang," kata Agung dalam persidangan, Kamis (13/11).

Menurut Agung, ketika ponsel tersebut diambil sebagai barang bukti, penyidik akan membuat salinan persis. Biasanya salinan tersebut dibuat dua dalam bentuk soft dan hard copy. "Jadi ketika bukti asli dikembalikan mestinya masih ada dua lagi salinan yang sama persis," ujarnya.

Saat ia juga dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan sebelumnya, ia pun mengaku menerima CDR tersebut dalam bentuk hard copy. "Karena file yang di termohon dalam bentuk soft copy itu bisa cepat sekali tinggal find, ketemu," kata Agung.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement