REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para penyandang disabilitas masih kesulitan diterima bekerja di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta padahal mereka memiliki kemampuan dan memiliki keterampilan yang memadai.
"Salah satu permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas ketika sudah dewasa adalah sulitnya mendapatkan pekerjaan. Mereka tersisih dari orang-orang normal ketika berupaya menangkap peluang pekerjaan," kata kata Ketua Dewan Pertimbangan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Siswadi. di Jakarta, Rabu (12/11).
Siswadi mengatakan, para penyandang disabilitas yang siap bekerja itu memiliki kemampuan dalam bekerja, meski harus menggunakan alat bantu. Selama ini, katanya, peluang pekerjaan untuk penyandang disabilitas masih sangat kecil.
"Hanya segelintir orang, sedikit perusahaan yang mau merekrut mereka sebagai pekerja," ucapnya.
Ia pun menyayangkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih belum mau mempekerjakan penyandang disabilitas (cacat tetap) meski telah diamanatkan dalam UU Nomor 4/1997 dan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 43/1998.
"Dalam ketentuan itu ditegaskan dari 100 orang pekerja, seorang di antaranya adalah penyandang disabilitas. Tetapi kami belum melihat ketentuan itu dilaksanakan," ujar Siswadi.
Alasannya, katanya, perusahaan itu bekerja secara profesional sehingga salah satu syarat yang harus dimiliki karyawannya adalah sehat jasmani dan rohani. "Seharusnya BUMN memberi contoh yang baik dengan mengikuti aturan itu, sehingga dapat diikuti pihak swasta," katanya.
Menurut dia, penyandang disabilitas yang fisiknya tidak normal seharusnya tidak dipersoalkan karena mereka juga dapat bekerja secara optimal dengan menggunakan alat bantu. "Kami akan desak melalui rancangan undang-undang yang masih dibahas DPR. Rancangan peraturan itu merupakan amandemen UU nomor 4/1997, lebih rinci mengatur tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," katanya.
Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan Kementerian Sosial (Kemensos) Nahar mengatakan sebanyak 34 kementerian menyediakan 300 formasi untuk calon pegawai negeri sipil penyandang disabilitas (cacat).
"Perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas semakin tinggi. Tahun ini dibuka penerimaan khusus untuk penyandang disabilitas," kata.
Nahar mengemukakan proses pendaftaran masih berlangsung hingga 16 November 2014. Dari 300 orang yang diterima di 34 kementerian itu, 100 orang di antaranya akan bekerja di Kementerian Sosial. Saat ini sebanyak 59 orang penyandang disabilitas bekerja di Kemensos. "Beberapa di antaranya adalah pejabat. Di ruangan saya ini ada dua orang," katanya.