Selasa 11 Nov 2014 21:52 WIB

Menteri Susi Gandeng KPK Tertibkan Bisnis Perikanan

Rep: c85/ Red: Esthi Maharani
Susi Pudjiastuti
Foto: Republika/ Wihdan
Susi Pudjiastuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bagi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, moratorium izin kapal tangkap ikan belum cukup tanpa ada pengawasan yang memadai. Salah satu yang harus ditinjau ulang adalah perizinan UPI atau unit pengolahan ikan.

"Lalu kita bisa tertibkan perusaahan yang punya UPI (unit pengolahan ikan), PMA (penanaman modal asing), dan PMDN (penanaman modal dalam negeri). Ada yang punya tetapi tidak jalan ini kita tertibkan," ujar Susi di kantornya, Selasa (11/11).

Dalam verifikasi pelaku bisnis perikanan yang memiliki UPI ini, Susi akan menggandeng KPK. Menurutnya, dengan demikian KPK bisa masuk ke dalam KKP untuk mempelajari proses bisnis perikanan yang ada.

"Memang ada pro kontra tetapi tetap kita akan jalankan. UPI kalian outputnya berapa, jadi tidak bisa ada lagi bohong-bohongan izin. Verifikasi ini kita lakukan dengan Perhubungan yang memberikan registrasi. Verifikasi ini sama dengan KPK, Kepolisian," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Susi juga menegaskan tidak ada lagi investasi asing untuk penangkapan ikan. "Adanya investasi di pengolahan saja. Sifatnya menjadi PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) atau PMA (Penanaman Modal Asing). Jadi produknya ditangkap, diolah, diekspor di Indonesia. Tidak boleh langsung tangkap dan dibawa pergi. Kami ingin hidupkan lagi bisnis cold storage yang bangkrut karena kekurangan raw material," jelas Susi.

Bangkrutnya bisnis cold storage ini, menurut Susi lantaran sebelumnya banyak kapal kapal yang melakukan bongkar muat di tengah laut. Hal ini yang menyebabkan tidak adanya ikan yang dibawa ke daratan dan membuat pelaku bisnis cold storage gulung tikar.

"Dengan moratorium ini, memungkinkan lagi raw material (ikan) untuk landing di pelabuhan," ujar Susi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement