Selasa 11 Nov 2014 18:33 WIB

Diperas, Ketua DPR Minta Penahanan Tersangka Ditangguhkan

Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPR RI, Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto meminta jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangguhkan status dua tersangka berinisial L (27 tahun) dan E (20). Mereka ditahan karena diduga melakukan aksi pemerasan terhadap politikus Partai Golkar itu.

"Saya maafkan mereka, karena mereka masih kuliah dan sudah merasakan penjara cukup lama," kata Setya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/11).

Selaku korban dan pelapor, katanya, dua mahasiswa tersebut telah berulang kali melakukan aksi yang berujung tindak kriminal selama dua tahun.

"Mereka datang ke DPR hingga datang ke rumah dan saya merasa terganggu," imbuhnya.

Setya berharap ke depan peristiwa tersebut tidak terulang kembali dan dapat menjadi pembelajaran bagi berbagai pihak.

Sementara itu, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan, status kedua tersangka itu kini sudah ditangguhkan. Penangguhan itu atas permintaan pelapor disertai jaminan dari keluarga dan organisasi mahasiswa tempat mereka bernaung. 

Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula dari aksi unjuk rasa yang pada akhirnya diketahui berujung tindak pidana pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korban melalui pesan singkat.

"Kalau tidak menyerahkan uang, katanya mereka mengancam terus mendemo Pak Setya," katanya.

Polisi pun mengamankan mereka di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta Selatan pada akhir Oktober lalu. "Mereka dikenai UU ITE dan pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," jelas Wahyu.

Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita uang hasil pemerasan sebesar Rp 6,5 juta dari dua tersangka itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement