Selasa 11 Nov 2014 16:41 WIB

PPP Kubu Djan Minta Komisi III Interplasi Menkumham

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Indah Wulandari
 Mantan Menkumham Amir Syamsudin (kiri) bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sebelum acara serah terima jabatan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (27/10). (Republika/Wihdan)
Mantan Menkumham Amir Syamsudin (kiri) bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sebelum acara serah terima jabatan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (27/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly ke Komisi III DPR. 

Yasonna dianggap telah mencampuri urusan internal PPP karena mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP. 

"Kami minta Komisi III melakukan hak interplasi (ke Menkumham)," kata kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (11/11).

SK yang dikeluarkan oleh Yasonna, dinilai telah melanggar Undang-Undang Partai Politik. Menurut Humphrey interpelasi terhadap Yasonna bisa menjadi pelajaran bagi menteri lain.

"Kalau tidak layak harus turun. Masih banyak menteri yang bagus. Kami minta (Yasonna) diganti," ujar Humphrey.

Humprey mengatakan Yasonna mesti diberi pelajaran. Ini agar kedepan dia tidak lagi gegabah membuat keputusan yang merugikan banyak pihak. "Supaya ada suatu pembelajaran agar tidak gegabah mengambil keputusan," ujar Humphrey.

SK Yasonna tentang PPP membuat konflik di tubuh partai berlambang Kabah itu kian runyam. Akibatnya, terjadi aksi pecat kader oleh Rommahurmuziy. "Pejabat yang baik kan harus mengayomi," kata Humphrey.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement