REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar di Surabaya, M. Romahurmuziy mengatakan, Lukman Hakim Saifuddin yang menjabat Menteri Agama tidak harus mundur sebagai Ketua Majelis Pakar di PPP.
Menurut pria yang akrab disapa Romy ini, jabatan yang dipangku Lukman di PPP bukanlah jabatan dalam pengurus harian partai. Sesuai AD/ART PPP, jabatan ketua majelis pakar hanyalah sebagai jabatan kehormatan yang kontribusinya hanya dibutuhkan sewaktu-waktu.
“Pak Luman tidak harus mundur. Ia bukan pejabat harian di partai. Kalau dalam AD/RT PPP fungsi majelis pakar adalah sebagai narasumber kalau ada permasalahan-permasalahan,” kata Romy saat dihubungi Republika pada Selasa (28/10).
Romy menjelaskan, PPP mendukung sikap Jokowi yang meminta kepada menteri-menteri untuk melepas jabatan struktural di partai politik. Karena menurut dia, jabatan di DPP masing-masing partai akan sangat menyita waktu dan perhatian yang akan berakibat kepada terganggunya tugas-tugas kementerian.
Apalagi tambah Romy, saat ini Jokowi akan menerapkan jam kerja menteri untuk 80 persen digunakan di lapangan dan 20 persen di kantor. Untuk itu bila rangkap jabatan, Romy yakin seorang menteri tidak akan maksimal.
Namun Romy memastikan, hal itu tidak akan terjadi kepada Lukman. Ia yakin, Lukman tidak akan diganggu dengan agenda-agenda di kengurusan partai.
Lukman sediri, kata Romy, baru ditunjuk sebagai Ketua Majelis Pakar PPP pada Muktamar PPP di Surabaya beberapa waktu lalu.
“Pak Lukman tidak akan punya alokasi waktu khusus buat PPP,” ucap Romy.
Mengenai menteri dari parpol lain yang masih belum melepas jabatan di kepengurusan partai, Romy tak mau menanggapi. Namun, ia berpesan agar menteri-menteri yang sudah dilantik untuk menuruti himbauan dari Jokowi yang menghendaki menteri-menterinya untuk tidak tidak rangkap jabatan, termasuk untuk menteri yang bukan dari parpol.