REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Semua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan menyatakan akan menghadiri muktamar pada 30 Oktober jika di undangan tertera tanda tangan ketua umum Suryadharma Ali (SDA) dan sekjen Romahurmuzy. Karena, hal itu merupakan petunjuk mahkamah partai serta majelis syariah.
"Kalau itu berdasarkan petunjuk mahkamah partai dan majelis syariah, maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak hadir. Tapi, kalau muktamar yang digelar berdasarkan keingininan SDA, kami pun tegaskan tidak akan hadir," ujar Ketua Forum DPC PPP se-Sulsel, Nurdin Halim, Kamis (23/10).
Ketua DPC PPP Kabupaten Bantaeng itu mengungkapkan, kedua kubu telah mendaftarkan komposisi kepengurusannya ke menkumham, namun ditolak.
Berdasarkan UU Nomor 2/2011, kemenkumham tidak ingin meregistrasi kepengurusan keduanya karena dianggap sedang berpolemik.
"Kan ada dua kubu, itu alasan menkumham. Makanya berkas kedua kubu dikembalikan dan diminta untuk diselesaikan di internal saja berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP," terang Nurdin.
Ia menambahkan, keputusan menkumham itu yang dijalankan oleh mahkamah partai dan dinyatakan mengikat. Sehingga tidak bisa lagi ada pihak mempersoalkan konflik yang ada ketika mahkamah partai sudah mengeluarkan keputusan.
"Termasuk terjadinya pecat-memecat oleh mahkamah partai dianggap tidak sah alias ilegal. Semua susunan kepengurusan dikembalikan berdasarkan muktamar ke VII di Bandung, serta musyawarah wilayah dan musyawarah cabang di masing-masing daerah," tuturnya.