REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengemenandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait mekanisme pilkada lewat DPRD. Dua perppu tersebut terkait UU Pilkada dan UU Pemda yang telah disahkan DPR.
Ketua DPP Partai Golkar, Aziz Syamsuddin mengatakan, akan memahami substansi perppu tersebut. Menurutnya, Golkar akan melakukan pertimbangan sebelum mengeluarkan keputusan.
"No comment, ya, nanti kita pertimbangkan dahulu, baru kita putuskan," kata Aziz kepada Republika, Jumat (3/10).
Ia mengatakan, tidak ingin berkomentar terkait kemungkinan posisi Golkar nanti di parlemen. Karena partai masih belum menerimanya.
Namun, tuturnya, perppu akan dibahas melalui paripurna DPR. Lalu dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian diambil keputusan lebih lanjut.