Kamis 02 Oct 2014 19:04 WIB

ICW: Nama Setya Novanto Sering Disebut Dalam Kasus Korupsi

Rep: C91/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8).
Foto: Republika/Wihdan H
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW) dengan tegas tak menganggap Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2014-2019. Menurut Peneliti ICW, Abdullah Dahlan, DPR akan semakin bermasalah, bila dipimpin dengan sosok yang bermasalah pula.

Abdullah menjelaskan, nama Setya sudah banyak disebut dalam kasus korupsi, seperti kasus Bank Bali, E KTP di Kementerian Dalam Negeri, penyelundupan beras impor Vietnam dan lainnya. "Jika begini, maka DPR akan memiliki keberpihakan dalam upaya pemberantasan korupsi dan penguatan KPK, karena dipimpin oleh pemimpin yang tersangkut dalam perkara korupsi," ujarnya, dalam Jumpa Pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, (2/10).

Ia pun yakin pemberantasan korupsi akan lebih sulit di masa mendatang. Alasannya karena Pimpinan dan Anggota DPR sudah dilindungi dengan Undang-Undang MD3.

Menurutnya, keberadaan regulasi itu akan menghambat penegak hukum untuk memeriksa anggota dewan. Sebab harus mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan DPR dahulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement