Senin 29 Sep 2014 06:22 WIB

RUU Pilkada Bisa Batal Dengan Dekrit Presiden

Presiden SBY bersama Ibu Negara, Ani Bambang Yudhoyono.
Foto: Reuters
Presiden SBY bersama Ibu Negara, Ani Bambang Yudhoyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang disahkan oleh DPR RI bisa saja dibatalkan apabila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mau mengeluarkan Dekrit Presiden untuk membantalkan RUU tersebut.

"Demi kepentingan masyarakat Indonesia dan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat maka Presiden bisa saja menggunakan wewenangnya untuk menyelamatkan demokrasi ini," kata Ketua Koordinator Bidang Politik Rumah Koalisi Indonesia Hebat (RKIH) Toto Suryawan Sukarno Putra di Jakarta, Ahad (28/9).

Ia mengatakan RUU Pilkada yang sudah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu sangat berpengaruh dengan kehidupan berdemokasi di Negara Republik Indonesia (RI) dan sebagian warga Indonesia tidak setuju dengan Pemilukada melalui DPRD.

"Presiden harus menyelamatkan kekacauan demokrasi saat ini dan ke depan nanti, karena sudah tercium adanya sandiwara politik yang dilakukan oleh segelintir orang untuk kepentingan kelompok maupun organisasi," tutur pria yang bertutur kata dengan ramah itu.

Dikatakannya, rakyat saat ini tidak bisa dibohongi dan rakyat sudah pasti tau siapa biang keladi dibalik keinginan Pemilukada dilakukan dan dilaksanakan secara tidak langsung.

Bukan itu saja, dalam hal ini RKIH bersama-sama bersama rakyat akan memperjuangkan demokrasi ini dan akan melakukan gugatan ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK) apabila nanti RUU yang disahkan oleh DPR itu diundangkan.

"Kami akan melakukan Judicial Review (hak uji materil) terkait RUU Pemilukada yang disahkan itu dan kami akan terus berjuang demi menghidupkan demokrasi dan kepentingan umum dalam hal ini masyarakat Indonesia," tuturnya.

Ia juga mengatakan saat ini Indonesia telah mengalami kemunduran demokrasi dengan disahkannya RUU dan itu berarti negara ini kembali ke partitokrasi dimana hak suara diambil alih oleh partai melalui DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement