REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nurwahid mengatakan Koalisi Merah Putih (KMP) tidak risau dengan upaya sejumlah elemen masyarakat, termasuk SBU menguji materi UU Pilkada. Menurutnya KMP menghormati hak hukum masyarakat.
"Kami hormati hak rakyat untuk mengajukan judicial review ke MK, termasuk SBY sebagai ketua umum dan sebagai kepala negara yang bersumpah akan memperjuangkan Pilkada langsung," kata Hidayat
Hidayat yakin uji materi UU Pilkada tidak akan dikabulkan MK. Sebab UU Pilkada telah melalui proses kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
"Tidak perlu merasa khawatir. Kami berkeyakinan MK paham konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya SBY mengatakan partainya akan melakukan uji materi terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Agung atau ke Mahkamah Konstitusi. "Dengan hasil ini, saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat rencanakan untuk ajukan gugatan hukum, dipertimbangkan mana yang tepat, ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi," kata SBY.
SBY juga menyatakan kecewa atas hasil voting RUU Pilkada DPR yang membuat pilkada langsung diubah menjadi tidak langsung. "
Saya kecewa dengan hasil proses politik yang ada di DPR RI, meskipun saya menghormati proses itu sebagai seorang demokrat, tapi sekali lagi saya kecewa dengan proses dan hasil yang ada," ujar SBY.