Sabtu 27 Sep 2014 18:57 WIB

Susahnya Menjadi Advokat Peradi

Advokat (ilustrasi)
Advokat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski terjadi pro kontra terhadap RUU Advokat, animo masyarakat untuk mengikuti ujian profesi advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ternyata masih tinggi.

“Kita lihat meski terjadi tekanan yang hebat terhadap Peradi karena adanya pembahasan terhadap RUU Advokat yang akan menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2003, minat masyarakat untuk ikut ujian profesi tahun ini tidak berkurang,”kata Ketua Peradi Otto Hasibuan, Sabtu (27/9).

Sebanyak 5.139 calon advokat di seluruh Indonesia hari ini mengikuti ujian profesi yang dilaksanakan serentak di 22 kota seluruh Indonesia. Bekerjasama dengan Internasional Indonesia Education Foundation, Peradi memastikan tidak akan ada praktek kolusi dan nepotisme sebagi syarat kelulusan mereka.

Otto mengaku, untuk dapat lulus dari ujian profesi ini tidaklah mudah karena peserta ujian harus memenuhi nilai minimal 70.  Sedangkan materi yang diujikan, antara lain hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara peradilan agama, PTUN serta pengadilan hubungan industrial.

“Semua materi ini harus dikuasai oleh peserta ujian terutama kode etik agar menghasilkan advokat yang berintegritas,”kata Otto.

Ketua Panitia Ujian Advokat Hermansyah Dulaimi menjelaskan, setelah lulus dari ujian advokat, tahapan yang harus dilakukan adalah magang selama dua tahun yang terhitung sejak pendidikan profesi advokat. Barulah setelah itu mereka disumpah menjadi advokat.

Pada gelombang pertama pelaksanaan ujian profesi advokat, tercatat sebanyak 5.764 peserta telah mengikuti ujian dengan jumlah peserta yang lulus mencapai 1.810 orang. Bagi peserta yang tidak lulus harus mengikuti periode berikutnya pada bulan Maret tahun 2015.

“Boleh dibandingkan advokat hasil seleksi yang dilakukan oleh Peradi dengan organisasi lain, mana yang lebih baik dalam membela masyarakat yang berperkara dengan hukum,”lanjut Hermansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement