REPUBLIKA.CO.ID, Ratusan batang pohon ganja tumbuh subur di lahan perkebunan sayur. Ladang ganja itu tersembunyi di antara sayuran yang tertanam di lahan perkebunan seluas 1.000 meter persegi milik seorang petani, Ajid alias Damir (42 tahun).
Lahan ganja di kawasan Tapos, tepatnya di Kampung Pasir Pogor, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Bogor, Jawa Barat, itu dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada 21 Juli 2014.
"Petugas BNN melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ladang ganja yang terletak di kawasan kaki Gunung Gede-Pangrango, yaitu pada ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut," kata Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Selasa (16/9).
BNN pusat bekerja sama dengan BNN Kota dan Kabupaten (BNNK) Bogor, polsek setempat, serta tim K-9 Direktorat Satwa Kelapa Dua melakukan penelusuran di kawasan kaki Gunung Gede-Pangrango. "Kami menemukan beberapa pohon serta biji ganja yang sudah dikeringkan yang disimpan di sebuah saung di area ladang ganja tersebut," jelas Sumirat.
Saat penggerebekan, Ajid diamankan petugas. Warga Kampung Loji Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Bogor, itu tertangkap tangan pada saat dilakukan pemeriksaan.
Namun, Ajid sempat melarikan diri. "Kondisi ladang yang berada di tepi jurang terjal dan cuaca yang buruk menyulitkan petugas untuk kembali melakukan penangkapan," ujarnya.
Perburuan pun dilakukan dan Ajid kembali ditangkap pada Ahad (14/9). "Selama 52 hari pengejaran, Ajid selalu berpindah-pindah tempat. Pertama, Ajid melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Padarincang, Banten," katanya.
Kemudian, tersangka bergeser ke kawasan Dusun Jontor, Desa Werasari, Kecamatan Sadananya, Ciamis, Jawa Barat. "Sesampainya di sana, oleh orang tuanya, tersangka dibawa ke salah satu pesantren di kawasan tersebut hingga akhirnya diamankan oleh petugas," ujar Sumirat.
Ia lebih lanjut menyampaikan, dalam pemeriksaan, Ajid yang bekerja sebagai petani sawi, mengaku mendapat bibit ganja dari temannya bernama Heri saat keduanya bekerja sebagai buruh bangunan di Depok pada 1997.
"Pada saat itu, Ajid hanya memiliki 10 bibit ganja yang kemudian baru ia tanam pada 2013. Dari 10 bibit tersebut, Ajid mendapatkan empat batang pohon yang kembali dijadikan bibit hingga mencapai sekitar 100 batang ganja," ungkapnya.
Sumirat menyebutkan, Ajid menanam ganja di antara kebun sayuran miliknya, yaitu di atas tanah seluas 1.000 meter persegi, sedangkan kebun ganja itu sendiri memiliki luas sekitar 10 meter persegi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 5,8 kilogram ganja kering, 59 batang ganja, dan 0,11 kilogram biji ganja. "Namun, dalam pemeriksaan, Ajid mengaku sejauh ini hasil panen ganjanya digunakan sendiri sebagai rokok," katanya.
Atas perbuatannya, Ajid terancam Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.