Rabu 10 Sep 2014 09:12 WIB

Ini Usulan Kabinet Ramping untuk Jokowi (II - Habis)

Jokowi
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan-Kelautan Perikanan-Pertanian-Kehutanan-Pariwisata- Transmigrasi-Daerah Tertinggal-Badan Pertanahan Nasional-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika-Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional menjadi Kementerian Potensi Maritim dan Agraria atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokowi.

Kementerian Perindustrian-Perdagangan-Riset dan Teknologi-Komunikasi dan Informatika-Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi-Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional-Badan Pengawas Tenaga Nuklir-Badan Tenaga Nuklir Nasional menjadi Kementerian Industri Teknologi Perdagangan atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokowi.

Baca Juga

Kementerian Tenaga Kerja-Pemuda-Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak-Olah Raga-Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menjadi Kementerian Tenagakerja Usia Produktif dan Olag Raga atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokowi.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah-Energi dan Sumber Daya Mineral-Kementerian Badan Usaha Milik Negara-Badan Koordinasi Pananaman Modal menjadi Kementerian Usaha Kreasi Ekonomi atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokowi.

Kementerian Kebudayaan- Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Kebudayaan atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokowi.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional-Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-Badan Kepegawaian Negara-Badan Perencanaan Pembangunan Nasional-Lembaga Administrasi Negara menjadi Kementerian Perencanaan Pembangunan Aparatur Sipil Negara atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokowi.

Kementerian Sosial-Perumahan Rakyat-Badan Nasional Penanggulangan Bencana-Badan SAR Nasional menjadi Kementerian Sosial dan Perumahan atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokowi.

Kementerian Sekretariat Negara-Sekretariat Kabinet-Menteri Koodinator-Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah-Pengawas Keuangan dan Pembangunan menjadi Kementerian Sekretaris Presiden Pengawas Pembangunan atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokowi.

Kementerian Pendidikan Nasional-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia-Pekerjaan Umum-Badan Standardisasi Nasional-Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menjadi Kementerian Pendidikan dan Penelitian atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokowi.

Keempat, untuk lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebaiknya dijadikan Badan Usaha Milik Negara. Yang terakhir, pihaknya menyatakan bahwa lembaga pemerintahan lainnya yakni: Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Republik Indonesia, sementara ini posisinya tetap langsung di bawah kendali Presiden tanpa harus 'melapor' terlebih dahulu kepada pembantu Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement