Senin 08 Sep 2014 10:49 WIB

Polda Metro Bekuk Pencuri Bermodus Pecahkan Kaca Mobil

Rep: c82/ Red: Erdy Nasrul
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polisi membekuk belasan pelaku pencurian bermodus memecahkan kaca mobil yang sedang terparkir.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan kunci T untuk membuka pintu mobil korban atau dengan memecahkan kaca jendela.

"Pelaku biasanya mencari target atau korban dengan menggunakan mobil rental. Setelah menemukan target, pelaku memarkirkan kendaraan dan melihat situasi. Ketika aman, pelaku turun dan langsung merusak kunci mobil, kemudian mengambil barang-barang di dalam," jelas

Heru, di Mapolda Metro Jaya, Ahad (7/9).

Heru menyebutkan, ada sekitar 15 tersangka yang diamankan dari lokasi yang berbeda, yaitu MA, FA, H, HAW, UB, JG, J, F, AJJ, NH, IG, SR, R, serta penadah berinisial S dan AES. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita kunci letter T, mobil, berbagai telepon seluler, kamera dan barang-barang lain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement