Jumat 05 Sep 2014 17:33 WIB

Soal Nikah Beda Agama, Muhammadiyah: Sah-Sah Saja, Tapi...

Rep: c78/ Red: Mansyur Faqih
Muhammadiyah
Muhammadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PP Muhammadiyah Anwar Abbas membolehkan jika ada yang ingin mengajukan masalah pernikahan beda agama ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Boleh-Boleh saja, tapi itu berarti dia menggugat Allah. Boleh saja, tapi rasakan nanti akibatnya," katanya kepada Republika, Jumat (5/9).

Menurut dia, perilaku manusia yang menggugat Tuhan berarti menunjukkan kesombongan. Apalagi, sudah jelas dijelaskan di Alquran bahwa nikah beda agama dilarang. 

Karenanya, kata dia, tugas negara dalam hal ini adalah tidak boleh melakukan pembiaran adanya praktik seseorang atau kelompok yang menginjak-injak suatu ajaran agama.

Ia menegaskan, Muhammadiyah tidak akan menyetujui gugatan tersebut. Apalagi, peluang MK untuk mengabulkan pemohon sangat kecil.

“Memang pada awalnya seperti bahagia, atas nama cinta, semua perbedaan diterobos. Tapi ke depannya, perbedaan keyakinan akan menjadi penyulut keretakan rumah tangga," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement