Senin 01 Sep 2014 20:18 WIB

ICW: Harusnya Atut Dihukum Maksimal

Rep: c75/ Red: Joko Sadewo
Gubernur Banten Non aktif  Atut Chosiyah (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur Banten Non aktif Atut Chosiyah (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Ade Irawan mengatakan kecewa dengan putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi Ratu Atut Chosiyah.

Putusan tersebut dinilainya telah mengusik rasa keadilan masyarakat. "Kecewa dan mengusik keadilan masyarakat," ujar Koordinator ICW, Ade Irawan kepada Republika Online (ROL), Senin (1/9).

Ia menuturkan Ratu Atut seharusnya dihukum maksimum sebab memberi contoh buruk kepada masyarakat. Apalagi dia pernah menyatakan komitmen antikorupsi di KPK dan menghancurkan sendi demokrasi dengan suap pemilukada.

Selain itu, tindakan Ratu Atut telah menghilangkan kepercayaan publik kepada hukum dengan menyuap hakim Mahkamah Konstitusi. "Atut memberikan contoh buruk kepada masyarakat," ungkapnya.

 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana pada Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara lima bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement