Ahad 31 Aug 2014 14:43 WIB

Pemerintah Dorong Pemanfaatan Lahan Bekas Terbakar

Rep: C88/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Pemadaman hutan oleh petani (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Pemadaman hutan oleh petani (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Kementrian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan langkah-langkah guna mendorong pemulihan kawasan hutan yang mengalami kebakaran. Langkah ini mendesak dilakukan untuk memanfaatkan potensi lahan agar tidak terbengkalai dan mencegah munculnya kebakaran baru.

Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Jendral Kemenhut, Hadi Daryanto dalam diskusi bertajuk “Kebakaran Lahan: Penegakan Hukum dan Upaya Pemulihan Lahan di Jakarta, Jumat (29/8/2014). Menurut Hadi, bekas kawasan hutan yang terbakar bisa ditangani dengan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Skema tersebut diyakini mampu menyerap banyak tenaga kerja.  Di samping itu sekaligus sebagai upaya merehabilitasi lahan yang rusak akibat kebakaran.

Untuk kebakaran yang ada di dalam areal pengelolaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) maka penanganannya dapat dilakukan sesuai dengan rencana kerja yang disiapkan sebelumnya. “Prosesnya tidak rumit sesuai ketentuan yang sudah kami tetapkan,” kata Hadi.

Di lokasi yang sama Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kemenhut Raffles B. Panjaitan menyatakan pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan artinya memastikan lahan tersebut dikelola dengan baik.

Sehingga, menekan potensi terjadinya kebakaran kembali.  “Lahan bekas kebakaran jika terus dibiarkan justru bakal memicu perambahan dan akhirnya kebakaran,” tegas dia.

Raffles menambahkan, upaya pengendalian kebakaran memang bukan sekadar pencegahan atau penegakan hukum. Namun harus mencakup pengelolaan pasca kebakaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement