Jumat 12 Jul 2019 20:00 WIB

Pemerintah Usul 19 Tahun Batas Usia Minimal Menikah

Batas usia minimal tersebut tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan.

Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin mengatakan, pemerintah akan mengusulkan usia perkawinan minimal 19 tahun untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Pemerintah sudah menyelesaikan naskah akademik, naskah rancangan undang-undangnya dan melakukan harmonisasi," katanya saat bincang media, Jumat (12/7).

Baca Juga

Lenny mengatakan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta agar menerbitkan surat presiden sehingga revisi Undang-Undang Perkawinan bisa segera dibahas bersama DPR. Menurut dia, revisi Undang-Undang Perkawinan harus mengupayakan peningkatan usia minimal perkawinan sehingga tidak terjadi perkawinan anak.

"Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak. Usia perkawinan yang rendah akan berdampak pada pemenuhan hak-hak anak," katanya.

Pembahasan tentang revisi Undang-Undang Perkawinan oleh pemerintah hanya berfokus pada pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan perkawinan hanya diizinkan bila pria sudah berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. "Azas revisi Undang-Undang Perkawinan adalah kesetaraan. Tidak boleh ada diskriminasi. Persamaan substantif dan nondiskriminasi. Jadi, tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan," katanya.

Usia 19 tahun akhirnya dipilih karena sudah melebihi usia anak yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditetapkan hingga 18 tahun. "Prinsip yang dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak Indonesia, mulai dari kebijakan, program, dan kegiatan," kata Lenny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement