Kamis 09 May 2019 23:56 WIB

KLHK: 78 Akun Perdagangan Satwa Liar Telah Dihapus

Dirjen Hukum KLHK menyebut 78 akun perdagangan satwa liar telah dihapus Facebook

Petugas membawa barang bukti dua ekor burung elang saat rilis pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar antar daerah secara daring di polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (31/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas membawa barang bukti dua ekor burung elang saat rilis pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar antar daerah secara daring di polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHaK) Rasio Ridho Sani mengatakan ada sebanyak 78 akun perdagangan satwa liar yang dihapus di Facebook pada awal 2019 hingga saat ini.

"Kita melakukan upaya menutup akun dengan melaporkan perdagangan (satwa liar)," katanyakepada wartawan di sela-sela lokakarya Penguatan Jejaring kerja Satgas Patroli Siber Tumbuhan dan Satwa Liar, Jakarta, Kamis (9/5).

Baca Juga

Sementara, pada 2018, ada sebanyak 123 unggahan yang dihapus oleh pihak Facebook terkait perdagangan satwa liar dalam jaringan (online). Dari pemantauan unggahan perdagangan satwa liar di media sosial, katanya, pada Oktober 2017 terdapat 112 jumlah unggahan, dan pada April 2019, ada sebanyak 49 jumlah unggahan.

Ia menjelaskan bahwa penindakan tegas terhadap akun-akun perdagangan satwa liar secara "online" berpengaruh pada upaya menurunkan intensitas jumlah unggahan perdagangan satwa liar.

Setelah menemukan akun-akun yang ditemukan melakukan perdagangan online untuk satwa yang dilindungi, maka pihak KLHK segera mengirim surat kepada pihak penyedia layanan media sosial seperti Facebook untuk menghapus atau menutup akun itu.

Kebanyakan unggahan memuat perdagangan untuk satwa jenis burung, mamalia dan reptil.

"Kejahatan satwa ini termasuk kejahatan yang sangat signifikan yang kami tangani," ujarnya.

Dia mengatakan bahwasejak 2015 hingga saat ini, ada hampir 200 kasus kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar yang sudah ditetapkan P21.

Pihaknya mendorong upaya penutupan akun dan penindakan hukum terhadap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara online. "Kami mendorong penguatan upaya penindakan terkait dengan kejahatan tumbuhan dan satwa liar melalui media sosial," ujarnya.

Pihaknya juga mendorong penguatan efek jera termasuk dengan penambahan hukum."Kita melakukan intensitas penegakan hukum sangat ketat," demikian Rasio Ridho Sani.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement