Sabtu 16 May 2015 11:48 WIB
Prostitusi Artis

Soal Nama Pejabat Pelanggan 'Artis', PP Muhammadiyah: Masih Ada Sidang Pengadilan

Rep: C94/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Artis Amel Alvi dikawal aparat Polres Metro Jakarta Selatan.
Foto: Twitter
Artis Amel Alvi dikawal aparat Polres Metro Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Muhammadiyah menyayangkan sikap kepolisian yang enggan mengungkap nama tokoh besar di balik protitusi. Meski begitu, masih ada jalan bagi RA tersangka mucikari prostitusi untuk mengungkap nama tersebut di dalam persidangan.

"Masih ada jalan membukanya yaitu melalui sidang pengadilan,"kata Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, saat dihubungi ROL, Sabtu (16/5). Yunahar menjelaskan, seharusnya polisi mengungkap seluruh tokoh yang terlibat. Sehingga, tidak hanya pelaku perempuan tetapi nama pelaku lelaki yang diharapkan dapat di ungkap secara terbuka ke ranah publik.

tentunya, kata Yunahar, masyarakat menginginkan agar aparat mengungkap 200 orang yang mengarah pada tokoh publik. Kendati sulit dibuktikan tetapi pengungkapan itu sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.  "Itu kalau RA (Robby Abbas) berani membukanya di dalam sidang. Tapi saya yakin dia akan tutup mulut," ucap dia

Yunahar menilai, pengungkapan nama pelanggan bisa menjadi salah satu hukuman sosial yang harus diterima. Sebab, indikasi nama-nama pelanggan telah mengarah pada tokoh publik. "Siapa tau di dalamnya  ada tokoh besar. ini untuk efek jera buatnya,"katanya.

Sebelumnya, Din Syamsudin selaku Ketua Umum PP Muhamadiyah, menjelaskan bahwa ulama  telah membahas langkah terhadap situasi darurat prostitusi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di kantor MUI.

Para ulama berpandangan Polri harus terus menguak berbagai bentuk kemungkaran. Sebab hal itu, demi khalayak umum terutama  bagi umat islam yang dapat menghalangi nilai dakwah.

Dalam pertemuan itu, kata Din, Kapolri berjanji akan meninjau kembali pelaku dalam lingkaran prostitusi. Sebab,  selama ini hukum hanya menjerat pelaku mucikari  tidak dengan penggunanya. "Sudah waktunya negara mengatur  tindakan itu dalam KUHP kita,"ujar Ketua MUI tersebut.

Meski sikap Muhammadiyah mendukung pengungkapan dan proses hukum, namun pihak kepolisian melaui komisioner Kompolnas Eddy Hasibuan, mengatakan, kepolisian memiliki kewenangan. Hanya saja, pembeberan nama tersebut seharusnya lebih dulu meminta izin ke si pelanggannya. "Apakah mau disiarkan ke publik atau tidak," ujar dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement