Rabu 19 Jun 2013 09:53 WIB

Pemerintah, DPR, dan DPD Diminta Rumuskan Legislasi Tripartit

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saleh Daulay mengatakan, pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPD dituntut untuk siap menjalankan proses legislasi tripartit bersama presiden dan DPR.

Namun, sejak putusan MK pada 27 Maret lalu, belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana pelaksanaan legislasi tripartit itu. Padahal, ujar Saleh, DPD harus bisa segera menjalankan legislasi tripartit.

"Pemerintah, DPR, dan DPD harus segera duduk bersama untuk merumuskan aturan tersebut," ujarnya, di Jakarta, Rabu, (19/6).

Kalau mengacu pada proses pembuatan UU yang selama ini diterapkan, kata Saleh, maka ke depan DPD juga memiliki hak inisiatif untuk mengusulkan rancanangan undang-undangan (RUU). 

 

RUU itu nanti akan dibahas secara bersama tiga pihak. Kalau sebelumnya, daftar inventaris masalah (DIM) terhadap sebuah draf RUU hanya datang dari pemerintah dan DPR, ke depan tentu daftar inventaris masalah juga bisa berasal dari DPD.

Sebagai eksekutif, ujar Saleh, tentu pemerintah yang diharapkan dapat menginisiasi dan mengambil peran aktif untuk mengimplementasikan keputusan MK itu. Sejak awal, pemerintah harus menjalin hubungan baik dengan DPD.

Bila selama ini, kepentingan pemerintah hanya diperjuangkan partai-partai koalisi, ke depan pemerintah tentu membutuhkan DPD.

"Kalau hubungan dengan DPD bagus, maka tentu kepentingan pemerintah akan lebih mudah diperjuangkan. Sebaliknya, bila hubungan dengan DPD kurang harmonis, kepentingan pemerintah bisa terkendala," kata Saleh.

Menurut Saleh, pemerintah dan DPR harus menjalankan keputusan MK tersebut. Jika tidak, berarti kedua institusi ini bisa dinilai melanggar perintah Mahkamah Konstitusi.

Sebagai pengawal konstitusi, putusan MK memiliki posisi yang sangat tinggi. Terbukti, putusan MK adalah final dan mengikat. Tidak ada peluang untuk banding dan kasasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement