Senin 23 Dec 2019 14:23 WIB

Soal Pasal Pesanan, Politikus Nasdem Minta Mahfud Objektif

Willy mengaku pembuatan UU sarat kepentingan, tapi itu direpresentasikan oleh partai.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal 'pasal titipan' membuat gaduh. Pernyataan Mahfud dinilai tidak objektif.

 
"Jadi, Pak Mahfud tidak usah selaku Menkopolhukam melakukan hal hal yang sifatnya fait accompli ya. Jadi, harus objektif kita membangun ini," kata Willy saat dihubungi, Senin (23/12). 
 
Willy mengakui, proses pembuatan UU memang sarat akan kepentingan. Namun, kepentingan-kepentingan itu direpresentasikan oleh masing-masing parpol di parlemen.
 
"DPR itu kan pertarungan kepentingan, sekarang anggota anggota fraksi-fraksi merepresentaiskan kepentingan siapa. Kita lihat saja, kemudian dia berpihak pada kepentingan siapa, dominannya kepentingan mana," jelas Willy.
 
Willy menambahakan, UU memang dibentuk atas dasar pesanan. Namun, pesanan yang dimaksud adalah demi kepentingan rakyat banyak yang diperjuangan oleh fraksi di parlemen.
 
"Seperti saya kemarin mengegolkan UU perlindungan pekerja rumah tangga, itu saya dipesan oleh siapa, oleh 4,2 Juta pekerja rumah tangga di Indonesia," kata dja.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut proses pembuatan undang-undang (UU) masih kacau. Akibatnya, penegakan hukum tak optimal.
 
"Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (19/12).
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak menjelaskan aturan mana yang dimaksud. Dia hanya menjelaskan UU hingga peraturan daerah (perda) masih bisa dipesan. Namun,Mahfud menyebut, aturan dibentuk berdasarkan keinginan orang tertentu yang mensponsori.

Baca Juga

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement