Rabu 15 Aug 2018 16:33 WIB

Dalam Dua Tahun, Harta Sandi Naik Lebih dari Rp 1 Triliun

Sandiaga Uno telah melaporkan LHKPN terbaru ke KPK.

Bakal calon  wakil presiden Sandiaga Uno melambaikan tangan saat tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Jakarta, Selasa (14/8).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno melambaikan tangan saat tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Jakarta, Selasa (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2019, Sandiaga Salahuddin Uno. Dikutip dari laman resmi https://elkhpn.go.id yang diakses di Jakarta, Rabu, Sandiaga telah menyampaikan laporan harta kekayaannya pada 14 Agustus 2018.

Total harta kekayaan Sandiaga senilai Rp 5,099 triliun terdiri atas harta tidak bergerak senilai Rp 191,644 miliar yang berupa tanah dan bangunan di lima lokasi di Jakarta Selatan, empat bangunan di Jakarta Selatan, tanah di dua lokasi di kota Tangerang, satu bangunan di Singapura dan tiga bangunan di Amerika Serikat. Selanjutnya, dua unit alat transportasi berupa dua mobil senilai Rp 325 juta.

Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp 3,2 miliar, surat berharga senilai Rp 4,707 triliun serta kas dan setara kas senilai Rp 41,295 miliar. Namun, Sandiaga masih memiliki utang senilai Rp 340,028 miliar.

Sebelumnya, harta kekayaan Sandiaga Uno saat menyerahkan LHKPN ke KPK sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta pada 29 September 2016 adalah senilai Rp 3,856 triliun dan 10,347 juta dolar AS. Jika dibandingkan dengan LHPKN terbaru, terdapat kenaikan jumlah harta Sandiaga dalam kurun dua tahun lebih dari Rp 1 triliun.

Adapun dasar hukum pelaporan kekayaan capres dan cawapres antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah tanda terima LHKPN. Kemudian juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaporan, pengumuman, dan pemeriksaan LHPKN.

Dua pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden yang bertarung di Pilpres 2019 telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (10/8). Prabowo Subianto telah menunjuk Sandiaga Uno sebagai pendampingnya. Sementara, calon presiden Joko Widodo memilih Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin.  Salah satu kewajiban para calon presiden dan calon wakil presiden adalah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK.

Baca juga:

[video]: 'Kami akan Berjuang untuk Partai Emak-Emak'

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement