Senin 14 Nov 2016 18:41 WIB

Syekh Besar Al Azhar Perintahkan Amr Wardani, Saksi Ahli Ahok, Pulang

Rep: Dian Fath Risalah/Kabul Astuti/ Red: Teguh Firmansyah
 Imam Besar Universitas Al Azhar di Kairo Muhammad Ahmad Al Thayyib (tengah) bersama Rektor UIN Syarif Hidayatullah Dede Rosyada dan Mantan Menteri Agama Quraish Shihab di UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Imam Besar Universitas Al Azhar di Kairo Muhammad Ahmad Al Thayyib (tengah) bersama Rektor UIN Syarif Hidayatullah Dede Rosyada dan Mantan Menteri Agama Quraish Shihab di UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendamping dan perancang kunjungan Grand Syekh ke Indonesia pada Februari 2016 lalu, Anizar Masyhadi, dalam pesan singkatnya mengungkapkan, ia telah menghubungi penasihat Grand Syekh Muhammad Abdussalam dari Masyikhoh Al Azhar.

"Grand Syekh meminta dan memerintahkan kepada Grand Mufti Mesir untuk memanggil pulang Syekh Amr Wardani dengan sesegera mungkin, dan tidak ikut mencampuri urusan dalam negeri Indonesia," tulis Anizar dalam pesannya di grup Al Azhar dan telah dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (14/11). 

Bahkan, sambung Anizar, Grand Syekh Al Azhar Prof Dr Ahmad Thayyib sama sekali tidak tahu menahu tentang kunjungan Syekh Amr Wardani ke Indonesia. Syekh Amr adalah ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di Mesir. Organisasi itu dikenal karena pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan non-Muslim memimpin kaum Muslimin.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan atas nama Mahdi Alkaaf dari FPI Mesir, disebutkan, Syekh Amr diundang oleh pemerintah Indonesia sebagai saksi ahli kasus Ahok untuk menafsirkan surah al-Maidah ayat 51. Dia dikabarkan akan didampingi penerjemah Prof Dr Amany Lubis.

Baca juga, Baca juga, Kapolri: Saksi Ahli dari Mesir Permintaan Ahok.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement