Ahad 12 Jul 2015 15:18 WIB

Golkar Kubu Agung Bisa Maju dalam Pilkada tanpa Libatkan Ical

Rep: c23/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie memberikan pengarahan dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke VIII Golkar di Jakarta, Jumat (12/6).(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan
Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie memberikan pengarahan dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke VIII Golkar di Jakarta, Jumat (12/6).(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar Munas Ancol Ibnu Munzir menilai dengan telah terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan eksepsi pihaknya, artinya perseteruan kepengurusan sudah selesai.

Karena Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono, telah berlaku lagi dan bisa dieksekusi. Meskipun pihak Aburizal Bakrie (Ical) sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan PTTUN tersebut.

Dengan begitu, menurutnya, untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), semestinya pihak Agung bisa melenggang sendiri tanpa melibatkan anggota Golkar Munas Bali. "Bagi kami, dalam perspektif kubu kami, itu sudah selesai. Berarti yaa boleh ikut (Pilkada), walaupun hanya Agung yang tanda tangan (kepengurusan)," jelas Ibnu kepada Republika, Ahad (12/7).

Namun, dia menerangkan saat ini kepentingannya adalah untuk Partai Golkar. Jadi, lanjutnya, kubu Agung akan tetap mengakomodir kawan-kawan Golkar dari pihak Ical. Terlebih jika kader tersebut memang memiliki kemampuan dan elektabilitas.

Ia menjelaskan, kondisi saat ini memang berbeda pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda pelaksanaan SK Menkumham. "Begitu putusan PTTUN menarrik putusan PTUN, artinya kan SK bisa berjalan. Kalaupun di kasasi, sebelum keluar putusan kasasinya, ini kan masih berlaku (SK Menkumham)," tuturnya.

Seperti diketahui meski Partai Golkar sepakat untuk islah terbatas demi pilkada serentak, tetapi kubu Agung Laksono maupun kubu Aburizal Bakrie tetap akan melanjutkan proses hukum. “Ya seperti biasa. Kita kan selalu mencari jalan berdasarkan hukum,” ucap Aburizal Bakrie didampingi didampingi Agung Laksono usai penandatanganan MoU, Sabtu (11/7).

Setelah PTTUN mengabulkan gugatan Agung Laksono, kubu Ical langsung mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan terhadap SK Menkumham menyangkut pengesahan kepengurusan partai.

“Tentu kita kasasi, jalan terus seperti biasa. Menyambut Pilkada serentak ini, kita bersatu dalam melakukan Pilkada ini bersama-sama,” ujar Aburizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement