Rabu 17 Sep 2014 17:29 WIB

Hansip tidak Ditiadakan, Hanya Berganti Nama

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Hansip.
Foto: Antara
Hansip.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 88/2014 yang mencabut Keputusan Presiden (Kepres) 55/1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.

Namun, Agung menegaskan pencabutan aturan tersebut tujuannya bukan untuk meniadakan keberadaan hansip. Keppres 55/1972 dicabut karena sudah tidak relevan dengan tugas dan keberadaan hansip saat ini.

Pada saat keppres dibuat, keberadaan hansip sebagai upaya melakukan pertahanan sipil. Untuk membantu masyarakat sipil dalam mempertahankan diri, serta mengantisipasi gangguan kemananan seperti perang. Misalnya, hansip ditugaskan untuk mengungsikan rakyat ke tempat yang aman.

Tetapi, fungsi hansip saat ini sudah berubah. Setelah era orde baru hngga reformasi, hansip ditujukan sebagai pelindung masyarakat. Hansip digunakan sesuai dengan amanat konstitusi, untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

"Fungsinya berubah, bukan lagi untuk bahaya perang. Tapi melindungi masyarakat,misalnya memberikan bantuan saat gempa," jelas Agung.

Karena konteks payung hukumnya sudah tidak relevan lagi, lanjut Agung, maka dibutuhkan aturan  hukum baru yang lebih kuat. Keppres 55/1972 dicabut, lalu keberadaan satuan perlindungan masyarakat dimasukkan dalam perubahan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Jadi dicabut agar ada payung hukum yang lebih pas. Sekarang sudah dimasukkan dalam pasal-pasal di RUU Pemda yang segera disahkan," ujarnya.

Setelah RUU Pemda disahkan, menurut Agung, akan dirumuskan peraturan baru tentang satuan perlindungan masyarakat. Nama hansip akan diubah menjadi perlindungan masyarakat.

"Nanti ada Perpres baru, sesuai dengan amanat UU Pemda yang baru. Namanya diubah bukan hansip lagi, jadi perlindungan masyarakat, seragamnya juga diubah, peralatannya juga bukan tongkat lagi," ungkap Agung.

Sebagai pelindung masyarakat, hansip berwajah baru tersebut akan bertugas sebagai pendamping dan pelindung masyarakat. Mereka akan membantu institusi pemerintah saat bersentuhan dengan masyarakat. Misalnya membantu pengungsi bencana alam, membantu saat pelaksanaan pemungutan suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement