Selasa 04 Mar 2014 16:04 WIB

NU: Ahok Boleh Jadi Gubernur Asal Penuhi Lima Syarat Ini

Rep: Muhammad Ibrahim Hamdani/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok (kanan)
Foto: Antara/Wahyu Jayadiputra
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dapat menerima Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo selama memenuhi lima syarat utama. 

Kelima persyaratan itu adalah konsep Mabadi' Khaira Ummah dalam kehidupan operasional berbangsa dan bernegara. Mabadi' Khaira Ummah meliputi: shidiq,amanah,adalah,ta'awun, dan istiqamah yang secara berturut-turut diartikan: jujur, amanah, adil, kerjasama (tolong-menolong) dan konsisten.

Pendapat ini dikemukakan Ketua PBNU, Maksum Machfoedz, yang juga Ketua Umum (Ketum) Badan Halal NU (BHNU). "Jelas sekali NU dibangun dengan landasan pola pikir Fikrah Nahdliyyah. Pola pikir ini menggariskan sikap moderat yang lurus, istiqamah," jelas Maksum dengan nada serius, Selasa (4/3). 

Pola pikir lainnya ialah Tawasuth dan i'tidal, tutur Maksum, yang melahirkan pola pikir Tawazun, setimbang. Inilah sebab mengapa NU selalu mengedepankan sikap tasamuh, toleransi yang paripurna.

NU, lanjut Maksum, dideklarasikan memang untuk bersikap tasamuh bagi terwujudnya peaceful coexistence," yakni kedamaian bersama antar ummat dan membangun kemaslahatan bersama.

"Berdasarkan butir-butir dasar ini, maka nilai kebersamaan, kedamaian dan kemaslahatan adalah referensi utama pandangan NU," papar Maksum.

"Jadi, siapa pun yang memimpin Jakarta, ukurannya ya lima pilar ini, bukan yg lain. Ini adalah landasan maslahah. Selama pemimpin dapat bersikap adil, jujur, amanah, merakyat dan istiqamah, ya mari kita dukung. Itulah maslahah," tambah Maksum. 

Nilai-nilai universal ini diyakini oleh NU. "Jadi, mau Ahok, Jokowi, gentholet, atau siapapun, kalo memenuhi nilai universal yang lima itu, mari kita dukung," jelas Maksum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement