Jumat 23 Sep 2016 15:11 WIB

KPU: Pilkada DKI Mungkin Dua Putaran

Petugas KPU DKI Jakarta
Foto: Antara
Petugas KPU DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) DKI 2017 dimungkinkan dilakukan dalam dua putaran jika calonnya lebih dari dua pasang.

"Ya memang kalau ada lebih dari dua pasang calon dimungkinkan, belum tentu pasti, tapi dimungkinkan akan ada putaran kedua karena di Pilkada DKI kita punya kekhususan bahwa calon terpilih harus memenuhi syarat memperoleh suara lebih dari 50 persen," kata Ketua KPU Provinsi DKI Drs Sumarno, MSi di Jakarta, Jumat (23/9).

Dia mengatakan putaran kedua dilakukan jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubenur DKI yang meraih suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama. "Jadi, kalau di putaran pertama tidak ada satupun calon yang meraih suara lebih dari 50 persen dipastikan akan ada putaran kedua. Nah, putaran kedua itu Insya Allah KPUD sudah membuat jadwal dilaksanakan pada tanggal 19 April 2017, itu kalau tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau semua berjalan dengan jadwal itu akan diadakan 19 April 2017," tuturnya.

Sumarno menuturkan hanya ada dua pasangan calon yang bisa mengikuti putaran kedua dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua. Pada putaran kedua, dia mengatakan tidak ada lagi proses pendaftaran seperti pada mekanisme putaran pertama.

"Nanti KPUD langsung buat surat keputusan siapa yang akan maju ke putaran kedua, berdasarkan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua," tuturnya.

Sumarno mengatakan pada putaran kedua, pasangan calon akan melakukan debat sebanyak satu kali untuk penajaman visi dan misi. "Kalau di putaran pertama debat kandidat itu sebanyak tiga kali, di putaran kedua sekali saja," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement