Selasa 16 Apr 2013 05:55 WIB

Anggota DPRD Sampang Setubuhi 9 Anak di Bawah Umur

Korban perkosaan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menangkap anggota Komisi B DPRD Sampang, MHA alis I (44), yang diduga telah menyetubuhi sembilan anak di bawah umur.

"Dari sembilan korban itu hanya tiga anak yang melapor ke polisi yakni dua anak kelas 2 SMP dan seorang anak kelas 2 SMA," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti di Mapolda Jatim, Senin.

Ia menjelaskan, ketiga pelapor yang menjadi korban politisi asal Jalan Orboh, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang adalah ASR (kelas 2 SMP/Banyu Urip Kidul, Surabaya), NTC (kelas 2 SMP/Simo Gunung Timur Surabaya), dan SDH (kelas 2 SMA/Banyu Urip Wetan Surabaya).

"Pelaku yang merupakan anggota DPRD Sampang, pengusaha sandal, dan guru ngaji asal Sampang itu melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan menikah siri di atas mobil agar halal dan tidak berdosa, lalu ia menyetubuhi korban di hotel P," katanya.

Korban-korban lainnya yang masih di bawah umur ia setubuhi di horel V3 dan PB (Surabaya). "Setelah melakukan persetubuhan itu, tersangka memberi uang Rp 2 juta kepada korban, lalu semuanya berakhir begitu saja," katanya.

Selain MHA, polisi juga menangkap dua perantara dalam praktik itu yakni Lia dan Lira, keduanya berusia sekitar 20 tahun.  "Balas jasa untuk penyedia anak-anak di bawah umur adalah Rp 50 ribu," katanya.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atas Pasal 2 juncto 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement