Selasa 22 Oct 2013 22:40 WIB

LBH Desak Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Salah Tangkap di Cipulir

Rep: Riana Dwi Resky/ Red: Djibril Muhammad
Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus salah tangkap yang menimpa enam terpidana dan terdakwa kasus pembunuhan Cipulir, setelah munculnya Ian Seftian Surya (18 tahun) yang mengaku terlibat dalam kejadian itu.

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur mengatakan, Polda Metro tidak menunjukkan itikad baik untuk menangani secara serius pemeriksaan Ian selanjutnya.

"Padahal Ian sudah mengaku bahwa ia terlibat dalam pembunuhan korban, tapi sampai sekarang belum dijadikan tersangka," ujarnya pada wartawan, Selasa (22/10).

Sebelumnya, pada Sabtu malam hingga Ahad dini hari (19-20/10), Ian diperiksa dua penyidik dari Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) V Polda Metro Jaya di Bidang Humas Polda Metro atas perintah Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto.

Di sana Ian memberikan keterangan baru yang bernegasi dengan BAP yang dibuat polisi. Fakta baru yang diberi Ian ini diduga merupakan hasil rekayasa dan fiktif belaka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement