Jumat 15 Nov 2019 12:38 WIB

Respons Erick Thohir Soal Karyawan BUMN Ditangkap Densus 88

Erick mendukung penuh upaya kepolisian dalam memerangi aksi teror.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ratna Puspita
Menteri BUMN Erick Thohir
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri BUMN Erick Thohir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat suara mengenai penangkapan karyawan PT Krakatau Steel (Persero) yang diduga seorang teroris. Erick menegaskan terorisme sebagai tindak kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulkan korban, merusak objek vital yang strategis, juga mengancam keamanan negara.

"Saya rasa tidak ada satu orang pun yang mendukung aksi teror," ujar Erick dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.idi Jakarta, Jumat (15/11).

Baca Juga

Erick mendukung penuh upaya kepolisian dalam memerangi aksi teror, bukan hanya di lingkungan BUMN tetapi di seluruh Indonesia. "Apabila secara hukum, yang bersangkutan terbukti bagian dari aksi teror, maka serta merta orang tersebut bukan lagi menjadi bagian dari Kementerian BUMN, hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," tegas Erick. 

Tim Densus 88 Antiteror mengamankan 4 orang terduga teroris di wilayah Provinsi Banten, Rabu (13/11/2019). Satu di antaranya yang ditangkap diketahui bekerja di PT Krakatau Steel (Persero).

Manajemen Krakatau Steel mengakui bahwa salah satu karyawan yang ditangkap oleh Densus 88 adalah karyawan perusahaan yang bergerak pada industri baja tersebut. Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Krakatau Steel, Pria Utama mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, karyawan Krakatau Steel yang ditangkap Densus 88 adalah karyawan level staf setingkat supervisor di perseroan.

Ia menegaskan karyawan itu bukan merupakan petinggi atau level manajemen. "Manajemen mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh aparatur hukum dalam rangka memerangi terorisme di Indonesia," katanya.

Ia menambahkan atas penangkapan itu, segenap manajemen tetap menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement