Kamis 10 Oct 2019 05:32 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Terkait Pemeriksaan Rizal Djalil

Usai diperiksa, Rizal mengaku tak pernah mengubah hasil audit dan tak terima uang.

Jubir KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Jubir KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami soal aliran dana terkait dengan pemeriksaan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (9/10). Penyidik KPK memeriksa Rizal sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Terhadap RIZ kami mendalami terkait dengan proses yang dia lalui sebagai anggota BPK karena ada salah satu audit dengan objek proyek SPAM di Kementerian PUPR dan juga dugaan aliran dana terhadap yang bersangkutan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI.

Baca Juga

Pemeriksaan terhadap Rizal merupakan penjadwalan ulang setelah tidak hadir pada hari Senin (7/10). Saat dikonfirmasi alasan belum dilakukan penahanan terhadap Rizal usai diperiksa, Febri menyatakan, hal tersebut tergantung pada pertimbangan penyidik.

"Indikator yuridis yang kami gunakan itu Pasal 21 KUHAP ada alasan objektif dan subjektif apakah terpenuhi di sana dan penyidik sering mempertimbangkan untuk kebutuhan strategi penyidikan apakah perlu penahanan saat ini atau masih perlu kegiatan lain," ucap Febri.

Usai diperiksa, Rizal mengaku tidak pernah mengubah hasil audit dan juga membantah telah menerima uang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tersebut. Selain Rizal, KPK juga telah menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2017/2018.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada bulan Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.

Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait pada tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar. Namun, kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar. Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait dengan pemeriksaan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp 2,3 miliar.

Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Selanjutnya, perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM, lalu menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai komisaris Utama.

Sebelumnya, pada tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara. Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Melalui seorang perantara, Leanordo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain. Uang tersebut pada akhirnya diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100.000 dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan, Jakarta Selatan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement